| |
|
|
| |
.........................................
HOME
.........................................
PROFILE
.........................................
KEANGGOTAAN
.........................................
PANDUAN SERTIFIKASI
.........................................
KOMDA
.........................................
AKTE PENDIRIAN
.........................................
BUKU LPK
.........................................
PUBLIKASI
........................................
PAPER SEMINAR
........................................
KURSUS SINGKAT
........................................
CONTACT US
|
|
 |
| |
|
| |
for more detail, download microsoft word file
PENDAHULUAN
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Insinyur Profesional HAKI ? Ada 3 langkah utama dalam proses tersebut yaitu :
- Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam Butir II.
- Anda harus mengukur kemampuan diri sendiri untuk memastikan, apakah Anda merasa mempunyai kompetensi sesuai dengan kategori pekerjaan Anda?
- Anda harus membuat Laporan Pembuktian Kompetensi (LPK) yang menjabarkan praktek kerja Anda. Selanjutnya Anda melangkah pada tahap penilaian formal, lihat petunjuk pada bagian III – Langkah-langkah Proses Sertifikasi.
PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda maju dengan aplikasi :
- Kualifikasi akademis strata S-1 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 3 tahun dalam bidang yang terkait.
- Kualifikasi akademis strata D-3 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 4 tahun dalam bidang yang terkait
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang terkait.
- Bagi seorang Perencana, disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bidang pelaksanaan, sedangkan bagi seorang pengawas disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan di bidang perencanaan.
- Bukti keanggotaan HAKI yang masih berlaku.
- Lunas pembayaran iuran HAKI sampai dengan tahun pengajuan aplikasi.
- Membayar biaya registrasi (termasuk buku panduan) sebesar Rp. 200.000,-
(tidak dapat dikembalikan).
- Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 600.000,- apabila permohonan Anda disetujui.
- semua dibuat dalam ukuran kertas A4
|
|
 |
|